PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara Perundang-undangan
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus Peraturan sesuai ditjenperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
