PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
