PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:
mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA;
mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan
menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
