PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Perundang-undangan
Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Peraturan Apotekerditjensebagai penanggung jawab.
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
