PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
