PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.
Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi
