PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Ffarmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
