PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 99
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Pengujian pertama dilakukan setelah tenggang waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak saat peti kemas diberikan tanda lulus uji dan pengujian berikutnya harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak pengujian pertama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenggang waktu dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
