PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 98
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Apabila prototipe rancang-bangun peti kemas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Pejabat yang berwenang harus melekatkan tanda penolakan pada peti kemas tersebut. (2) Tanda penolakan yang dilekatkan pada peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh diubah, dirusak atau dihilangkan, kecuali oleh Pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
