PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 97
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Pada setiap peti kemas yang dibuat sesuai dengan seri tipe rancang-bangun yang telah disetujui berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilekatkan tanda persetujuan seri tipe rancang-bangun. (2) Peti kemas yang telah mendapatkan tanda persetujuan diberikan tanda lulus uji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda persetujuan dan tanda lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
