PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 96
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Prototipe peti kemas yang berdasarkan hasil pengujian tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) diberikan sertifikat. (2) Apabila peti kemas diproduksi secara seri, pada setiap jumlah tertentu diadakan pengujian terhadap produksi yang dihasilkan dan jika ternyata tidak
memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas, produksi harus dihentikan.
