Pasal 95
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuat atau akan dibuat dalam suatu seri tipe rancang-bangun dilaksanakan atas satu atau lebih prototipe peti kemas. (2) Prototipe dari tipe rancang-bangun yang sama yang telah diuji dan disetujui di luar negeri dapat dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan apabila persyaratan kelaikan peti kemas di luar negeri tersebut, sepadan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1). (4) Setiap peti kemas yang tidak termasuk suatu seri tipe rancang-bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diuji dan disetujui sebelum dipergunakan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengujian seri tipe prototipe rancang-bangun peti kemas serta pembebasan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
