PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 94
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Setiap peti kemas yang dibangun dan digunakan sebagai bagian dari alat angkut harus memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Untuk mengetahui dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap peti kemas dapat dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat atau badan klasifikasi yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
