PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 93
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Persyaratan kelaiklautan, penilikan, sertifikasi dan pengawasan kapal nuklir, kapal di bawah air dan kapal-kapal lainnya yang dibangun berdasarkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi yang diatur oleh konvensi Internasional, koda (code) atau ketentuan Internasional lainnya, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Menteri dapat menerapkan konvensi internasional, koda (code) atau ketentuan internasional lainnya secara penuh atau sebagian dengan tujuan kelancaran operasi kapal dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya kelaiklautan kapal.
