PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 100
BAB 7 — PETI KEMAS
Pengirim maupun pengangkut peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa
barang yang dikirim dalam peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak melebihi batas kemampuan peti kemas yang bersangkutan.
