PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 101
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Pihak pengirim maupun pengangkut peti kemas harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemas bersangkutan akan ditempatkan sedemikian rupa, sehingga peti kemas tersebut tidak memperoleh beban diluar kemampuannya. (2) Pengirim maupun pengangkut peti kemas harus menolak untuk memuat atau mengangkut peti kemas yang dinilai tidak laik, kecuali pada peti kemas tersebut terlekat secara benar tanda persetujuan yang sah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. (3) Pengangkut peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemas yang dimuat di kapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
