Pasal 90
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap kapal yang berlayar, harus ditetapkan lambung timbulnya sesuai dengan persyaratan. (2) Perhitungan lambung timbul untuk setiap kapal harus mendapat pengesahan dari Menteri. (3) Penetapan besarnya lambung timbul kapal didasarkan atas perhitungan lambung timbul kapal dan pemenuhan persyaratan oleh kapal yang bersangkutan. (4) Lambung timbul untuk kapal dengan pelayaran internasional ditetapkan berdasarkan Konvensi Garis Muat Internasional. (5) Besarnya lambung timbul kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat. (6) Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasangi marka garis muat secara tetap sesuai dengan daerah pelayarannya. (7) Marka garis muat kapal yang telah ditetapkan tidak diperkenankan diubah, kecuali oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lambung timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diatur dengan Keputusan Menteri.
