Pasal 91
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap kapal, sesuai dengan jenis dan ukurannya, harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Cara pemuatan dan pemadatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (3) Muatan geladak diizinkan dengan mempertimbangkan : kekuatan konstruksi geladak; stabilitas kapal; alat-alat pencegah terjadinya pergeseran muatan geladak; dan keleluasaan jalan masuk atau keluar dari ruang akomodasi, saluran-saluran pemadam kebakaran, pandangan juru mudi, pipa-pipa di geladak, peralatan bongkar muat dan operasional awak kapal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan yang menyangkut pemuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
