PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 89
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Terhadap hasil pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran. (2) Pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan untuk mengambil keputusan tentang sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan menjatuhkan sanksi administrasi terhadap awak kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga, tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH.
