Pasal 88
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap terjadi kecelakaan kapal, nakhoda dan atau pemilik kapal pada kesempatan pertama wajib melaporkannya kepada syahbandar di pelabuhan terdekat atau kepada perwakilan Republik INDONESIA terdekat apabila kecelakaan terjadi di luar negeri. (2) Untuk setiap kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diadakan pemeriksaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibuat dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan dan apabila perlu dapat dibuat dalam berita acara pemeriksaan tambahan. (4) Hasil pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dievaluasi dan dinilai dengan tujuan :
meningkatkan penyelenggaraan keselamatan kapal; menentukan apakah sertifikat kapal yang bersangkutan masih dapat diberlakukan; menentukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. (5) Berita acara pemeriksaan pendahuluan dan/atau berita acara pemeriksaan tambahan, setelah dilengkapi dokumen dan data pendukung lainnya sehubungan dengan terjadinya kecelakaan kapal dikirimkan kepada Menteri paling lambat 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan berakhir. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, pemeriksaan kecelakaan kapal, pembuatan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
