PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 87
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap kapal dengan tonase kotor 100 (GT.100) atau lebih atau kapal dengan tenaga penggerak utama 200 TK atau lebih, wajib menyelenggarakan buku harian kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan buku harian kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
