PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 86
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Latihan peran kebakaran, peran kebocoran, peran pertolongan orang jatuh ke laut dan peran meninggalkan kapal dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam pelayaran jika lama berlayar kurang dari 1 (satu) minggu. (2) Peralatan yang digunakan setiap latihan harus digunakan secara bergiliran dan bergantian. (3) Setiap selesai latihan masing-masing peran, wajib ditulis dibuku harian kapal dengan catatan tingkat keberhasilan dari setiap latihan peran.
