PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 85
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
Di kapal yang memiliki tonase kotor 500 (GT. 500) atau lebih harus diselenggarakan dinas ronda yang tepat guna sehingga setiap ada musibah dapat dengan segera diketahui.
