PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 84
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Semua peralatan baik yang tetap maupun yang dapat dipindah harus dipelihara dan dirawat dengan baik serta setiap saat dapat digunakan. (2) Anak buah kapal harus terlatih dalam hal yang perlu mereka lakukan bila terjadi musibah atau meninggalkan kapal dan jika mungkin bagi pelayar lainnya. (3) Pada saat keberangkatan kapal dari pelabuhan, petugas yang melakukan dinas jaga pertama harus mendapatkan waktu istirahat yang cukup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan serta pelatihan anak buah kapal dan pelayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
