PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 83
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Di kapal penumpang yang memiliki tonase kotor 150 (GT. 150) atau lebih dan di kapal barang yang memiliki tonase kotor 300 (GT. 300) atau lebih harus ada sijil-darurat bagi awak kapal dan penumpang, sehubungan dengan kebakaran, kebocoran, orang jatuh ke laut dan meninggalkan kapal. (2) Pada setiap sijil harus dinyatakan tugas dan tanggung jawab masing-masing awak kapal dan kewajiban pelayar dalam keadaan darurat.
