PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 82
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Di setiap kapal harus ada sijil-berkumpul yang menyebutkan rincian dari isyarat alarm keadaan darurat umum dan tindakan yang harus diambil oleh anak buah kapal serta penumpang pada waktu alarm dibunyikan dan juga harus menjelaskan perintah meninggalkan kapal yang diberikan. (2) Sijil-berkumpul harus menunjukkan tugas-tugas yang diwajibkan kepada perwira-perwira kapal dan anak buah kapal lainnya serta harus selalu siap diperiksa pada saat kapal akan berlayar. (3) Di setiap kapal yang memiliki sekoci harus tersedia sijil-sekoci yang memuat
petunjuk bagi anak buah kapal dan penumpang untuk menempati sekoci penolong apabila dalam keadaan bahaya dan ada perintah nakhoda untuk meninggalkan kapal.
