PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 81
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis dan ukuran harus memiliki peralatan alarm darurat umum, yang dapat dioperasikan dari anjungan atau tempat lainnya disertai tuntunan latihan. (2) Peralatan alarm darurat umum harus dapat dioperasikan dengan sumber arus listrik dari sumber tenaga listrik utama atau dari sumber tenaga listrik darurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan alarm darurat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
