PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 80
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Di kapal penumpang sesuai dengan ukuran dan daerah pelayarannya harus tersedia seorang dokter dibantu oleh juru rawat, kamar perawatan dan perlengkapannya serta obat-obatan yang memenuhi syarat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perlengkapan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
