Pasal 79
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Ruang penumpang harus dipisahkan dengan sekat dari kamar awak kapal, ruang muatan dan ruang lainnya. (2) Ruang penumpang harus memenuhi persyaratan tingkat kebisingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Ruang penumpang harus dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup. (4) Ruang penumpang tidak boleh berhubungan langsung dengan ruang mesin dan ruang ketel. (5) Ruang penumpang harus aman terhadap hujan, angin dan panas matahari. (6) Geladak terendah yang boleh digunakan sebagai geladak penumpang adalah geladak teratas yang terletak di bawah garis air, dengan ketentuan geladak dimaksud harus mendapatkan ventilasi, penerangan dan tingkap sisi yang cukup. (7) Di kapal harus tersedia perlengkapan akomodasi penumpang yang cukup. (8) Untuk setiap penumpang geladak harus tersedia ruangan dengan luas geladak sekurang-kurangnya 1,12 m2 ditambah dengan 0,37 m2 luas geladak untuk ruang
peranginan. (9) Untuk setiap penumpang kamar harus tersedia ruangan sekurang-kurangnya 3,10 m3, ditambah dengan 0,37 m2 luas geladak untuk ruang peranginan. (10) Di kapal, berdasarkan daerah pelayarannya, harus tersedia perbekalan yang cukup bagi penumpang. (11) Di kapal harus tersedia kamar kecil dan kamar mandi serta dapur untuk penumpang sesuai dengan persyaratan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang penumpang dan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (7), ayat (10) dan ayat (11) diatur dengan Keputusan Menteri.
