Pasal 78
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Di kapal harus tersedia ruangan yang dapat digunakan untuk akomodasi awak kapal, termasuk taruna, yang dipisahkan oleh sekat-sekat dari ruangan lainnya sesuai dengan persyaratan. (2) Ruang akomodasi tidak boleh berhubungan langsung dengan ruang mesin dan ruang ketel. (3) Jalan masuk ke ruang akomodasi dan ke ruang kerja anak buah kapal bagian mesin, harus mudah dicapai dari luar ruang mesin dan ruang ketel. (4) Di ruang akomodasi harus terdapat perlengkapan akomodasi awak kapal dan ventilasi udara yang cukup serta terpisah dari ventilasi udara untuk ruang mesin dan ruang muatan. (5) Di setiap kapal harus tersedia kamar kecil dan kamar mandi serta dapur bagi awak kapal sesuai dengan persyaratan. (6) Terhadap kapal-kapal tertentu dapat diberikan pengecualian dari ketentuan ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan ruang awak kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.
