Pasal 77
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan daerah pelayarannya harus dilengkapi dengan peralatan meteorologi sesuai dengan persyaratan. (2) Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskan berita hal itu kepada pihak lain dan/atau instansi pemerintah terkait. (4) Tingkat bahaya cuaca buruk terhadap keselamatan berlayar ditentukan dengan mempertimbangkan jenis dan ukuran kapal, serta daerah pelayarannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan peralatan meteorologi, penyampaian informasi cuaca, penyebarluasan adanya cuaca buruk dan penetapan tingkat bahaya cuaca buruk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
