PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 74
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Di kapal yang sedang berlayar, setiap saat harus tersedia pasokan tenaga listrik yang cukup untuk mengoperasikan perangkat radio kapal. (2) Pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bersumber dari sumber tenaga listrik utama dan sumber tenaga listrik darurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
