PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 73
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan wilayah pelayarannya dalam dinas bergerak pelayaran, wajib dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan. (2) Setiap perangkat komunikasi radio kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terjamin keamanan dan fungsi kerjanya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komunikasi radio, dan persyaratan penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
