PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 72
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan daerah pelayarannya harus dilengkapi dengan perlengkapan navigasi dan navigasi elektronika kapal yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan navigasi dan navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
