PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 71
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Alat penolong di kapal harus dipelihara dan dirawat sesuai dengan persyaratan. (2) Pemeliharaan dan perawatan jenis alat penolong tertentu yang memerlukan pemeliharaan dan perawatan di darat, harus dilakukan pada bengkel pemeliharaan dan perawatan yang diakui.
