Pasal 70
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan daerah pelayarannya harus memiliki alat penolong. (2) Alat penolong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
dibuat dari bahan dan mutu yang memenuhi syarat; mempunyai konstruksi dan daya apung yang baik, sesuai dengan kapasitas dan beban yang ditentukan; diberi warna yang menyolok sehingga mudah dilihat; telah lulus uji coba produksi dan uji coba pemakaian dalam pengoperasian dan diberi tanda legalitas; dengan jelas dan tetap mencantumkan nama kapal dan/atau spesifikasi alat penolong; dan ditempatkan pada tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Alat penolong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
alat penolong perorangan;
sekoci penolong;
rakit penolong kembung;
rakit penolong tegar;
sekoci penyelamat;
alat apung; dan
alat peluncur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat penolong dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
