PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 69
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi : sistem pemadam kebakaran dan alat pemadam kebakaran jinjing yang memenuhi persyaratan; dan perlengkapan petugas pemadam kebakaran yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat pemadam kebakaran dan perlengkapan petugas pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
