PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 68
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus : dirancang bangun dan dikonstruksikan dalam zona-zona vertikal utama dan horisontal untuk perlindungan terhadap bahaya kebakaran; dan dilengkapi dengan perangkat penemu kebakaran yang dipasang secara tetap dan memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai zona-zona vertikal utama dan horisontal dan perangkat penemu kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
