PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 67
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan sarana penggerak kemudi utama dan bantu yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penggerak kemudi utama dan bantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
