PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 66
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan daerah pelayarannya harus dilengkapi dengan sumber tenaga listrik utama dan sumber tenaga listrik darurat yang memenuhi persyaratan sehingga dapat digunakan dalam berbagai keadaan apapun untuk keselamatan kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlistrikan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
