PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 64
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
Setiap bejana-tekan yang digunakan sebagai kelengkapan di kapal harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mesin dan konstruksi alat bongkar muat di kapal harus tepat guna dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
