PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 75
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap perangkat komunikasi radio kapal harus memiliki surat izin komunikasi
radio kapal. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
