Pasal 62
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Mesin penggerak utama dan mesin bantu, harus dari jenis yang diperuntukkan bagi kapal dan harus bekerja dengan baik. (2) Pemasangan mesin penggerak utama dan mesin-mesin bantu harus memenuhi persyaratan keselamatan, kekuatan, keamanan dan memiliki pondasi yang kuat. (3) Bahan bakar mesin penggerak utama dan mesin bantu harus dari jenis yang memenuhi persyaratan. (4) Tata susunan kamar mesin, pintu utama dan pintu darurat, tangga-tangga, lampu-lampu penerangan, sistem peranginan dalam kamar mesin harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan bagi petugas jaga kamar mesin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mesin penggerak utama mesin bantu, bahan bakar dan tata susunan kamar mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
