Pasal 61
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap kapal harus dilengkapi dengan pompa bilga, pompa balas dan pompa pelayanan umum dengan jumlah dan kapasitas yang cukup sesuai dengan peruntukkannya. (2) Tata susunan pompa bilga, pompa balas dan pompa pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. (3) Pompa balas dan pompa pelayanan umum dapat berfungsi sebagai pompa bilga. (4) Semua saluran pipa ke arah lambung kapal, pada ujung isap harus dilengkapi dengan saringan dan katup yang dapat dioperasikan dari tempat pengendalian atau dari tempat yang mudah dijangkau.
(5) Sekurang-kurangnya harus ada 2 (dua) pompa yang disambung dengan sistem bilga utama, dan salah satu pompa tersebut boleh digerakkan oleh mesin penggerak utama. (6) Sistem pompa bilga harus mampu beroperasi dalam keadaan kapal tegak maupun miring. (7) Setiap kapal yang dikonstruksikan dengan dasar ganda harus dilengkapi saluran balas dengan pompa yang tepat guna, sehingga stabilitas kapal tetap dapat diatur. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata susunan pompa bilga dan saluran pompa balas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diatur dengan Keputusan Menteri.
