Pasal 60
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Material untuk pembangunan kapal atau perombakan kapal harus dari bahan yang memenuhi syarat dan mempunyai legalitas pengujian bahan yang dikukuhkan dalam bentuk sertifikat yang didapat melalui proses pemeriksaan dan pengujian. (2) Bangunan kapal harus memenuhi persyaratan tata susunan dan dikonstruksikan sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal. (3) Kapal dengan panjang tertentu harus dibangun dengan konstruksi dasar ganda pada seluruh luas lantai kamar mesin sampai ke sekat ceruk haluan. (4) Setiap kapal sekurang-kurangnya harus mempunyai sekat tubrukan, sekat buritan dan sekat-sekat kedap air yang membatasi sebelah depan dan belakang kamar mesin. (5) Sekat tubrukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dikonstruksikan sedemikian kokoh serta membentang sampai dengan geladak sekat atau geladak lambung timbul, dan harus ditempatkan pada jarak tertentu dari garis tegak depan kapal. (6) Setiap kapal harus mempunyai peralatan tambat yang tepat guna, digerakkan dengan sumber tenaga yang sesuai serta dapat dilayani dengan cepat dan tepat dalam situasi apapun yang terjadi terhadap kapal. (7) Setiap kapal harus mempunyai daya apung yang aman, dibangun dengan kompartemen-kompartemen, pintu-pintu, bukaan-bukaan dan jendela-jendela kedap air serta memenuhi kriteria stabilitas sesuai dengan persyaratan bagi peruntukannya yang ditunjukkan dalam informasi stabilitas kapal. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan konstruksi, kriteria dan informasi stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Keputusan Menteri.
