Pasal 59
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu, wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi. (2) Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal. (3) Penunjukan dan pengakuan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) Menteri dapat menggunakan hasil pemeriksaan tersebut dalam ayat (2) dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal. (5) Badan klasifikasi yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan ukuran kapal yang wajib diklasifikasikan, tata cara pemanfaatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan klasifikasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
