PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 58
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Pemilik, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat kapal. (2) Setiap kapal wajib dilimbungkan sesuai dengan jadual yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
