Pasal 55
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Setiap kapal yang berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 memenuhi persyaratan keselamatan kapal, diberikan sertifikat keselamatan kapal. (2) Setiap kapal yang berlayar di perairan INDONESIA, harus memiliki :
Sertifikat Keselamatan Kapal;
Sertifikat Keselamatan Radio; dan
Sertifikat Garis Muat.
(3) Khusus kapal penumpang yang berlayar di perairan INDONESIA, wajib dilengkapi dengan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang. (4) Kapal harus memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan daerah pelayarannya. (5) Kapal untuk daerah pelayaran semua lautan atau pelayaran internasional harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan konvensi Internasional. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), berdasarkan jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digolongkan sebagai :
sertifikat sementara;
sertifikat pertama; dan
sertifikat pembaharuan; (7) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat keselamatan kapal dan tata cara pemberiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diatur dengan Keputusan Menteri.
