PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 54
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Jenis pemeriksaan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berdasarkan waktu pelaksanaan, terdiri dari :
pemeriksaan pertama;
pemeriksaan tahunan;
pemeriksaan pembaharuan;
pemeriksaan antara;
pemeriksaan diluar jadual; dan
pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan. (2) Setiap jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengikuti tata cara dan petunjuk pemeriksaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pemeriksaan, tata cara dan petunjuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
