Pasal 53
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Sejak kapal dirancang-bangun, dibangun, dioperasikan sampai dengan kapal tidak digunakan lagi, harus diperiksa dan diuji kondisi teknis dan keselamatannya oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mereka mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (3) Pemilik kapal, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian. (4) Apabila diperlukan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berwenang naik diatas kapal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kondisi teknis keselamatan kapal.
